Dalamoperasionalnya, koperasi simpan pinjam mengumpulkan dana dari anggotanya dalam bentuk simpanan pokok, simpanan sukarela, dan simpanan wajib. Modal lainnya koperasi simpan pinjam adalah keuntungan yang dicadangkan atau sisa hasil usaha (SHU), modal pinjaman, dan pemberian dari pihak lain (hibah).ContohPersoalanDiketahui SHU Koperasi Simpan Pinjam Desa Suka Maju memiliki SHU tahun 2021 sebesar Rp 40.000.000. Berdasarkan kesepakatan anggota di dalam AD/ART persentase pembagian SHU, adalah jasa modal 20 persen, jasa modal anggota 25 persen, untuk cadangan koperasi 40 persen, dan lain-lainnya 15 persen. KegiatanUnit Simpan Pinjam dalam menangani Koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama. 3. Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka jaringan pelayanan simpan pinjam :
F Rapat pembentukan Koperasi, menetapkan Anggaran Dasar Koperasi yang memuat sekurang-kurangnya : a. daftar nama pendiri; b. nama dan tempat kedudukan; c. jenis koperasi; d. maksud dan tujuan; e. jangka waktu berdirinya; Usaha Simpan pinjam, bagi Koperasi simpan pinjam atau koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam. 4
AktaPendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi dan memuat anggaran dasar koperasi. 21. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 22. penyelenggaraanrumah tangga koperasi yang menjabarkan Anggaran Dasar. 26. Peraturan Khusus Koperasi adalah peraturan yang dibuat oleh Koperasi dalam pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi yang belum diatur didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 27. Standar Operasional Manajemen yang selanjutnya .